PADANG – Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan Sepeda Motor Honda Beat BA 6985 QD di Jalan Raya Banuaran Perlintasan Kereta Api Kelurahan Banuaran Kecamatan Lubuk Begalung Padang pada Kamis, 3 Agustus 2023, sekira pukul 09:38 WIB.
Diketahui pengendara sepeda motor yang menjadi korban atas nama Novriyenti (42) pegawai swasta, yang beralamat di Jl. Banuaran No 4B RT 02/03 Kel Banuaran Kec Lubeg Padang. Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Memperoleh informasi kejadian tersebut, Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) dan Rumah Sakit M Djamil dimana korban dibawa untuk mengetahui identitas korban dan memastikan keterjaminan korban dalam ruang lingkup Jasa Raharja.
“Jasa Raharja langsung datang ke rumah korban untuk melakukan takziah serta membantu keluarga korban untuk pengurusan santunannya” jelas Raihan Farani Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat
Setelah semua persyaratan lengkap, santunan langsung diproses. Sekira pukul 15:34 WIB (berselang lebih kurang 5 jam pasca kejadian), santunan sudah diserahkan kepada ahli waris korban atas nama Yandri yang merupakan suami korban.
“Santunan diserahkan langsung melalui transfer ke rekening ahli warisnya yang sah yaitu suami korban, ” ujar Raihan.
Penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah bagi korban kecelakaan, dimana Jasa Raharja ditunjuk langsung sebagai perpanjangan tangan.
“Kami bantu ahli waris untuk melengkapi persyaratan pengajuan dan kami proses secara cepat dan tepat agar santunan dapat dengan segera diterima oleh ahli waris, ” tambah Raihan
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Anas Yusuf
|
Korban terjamin dalam program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017. Santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta, santunan perawatan luka-luka maksimal Rp 20 juta, santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4 juta dan manfaat tambahan berupa P3K sebesar Rp 1 juta dan ambulans sebesar Rp 500rb.